Perumda Tirta Kanjuruhan memberikan keterangan dalam penerapan bantuan dana hibah yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di tahun 2017 senilai Rp 30 miliar mengalami kesulitan dan kerugian. Hal ini lantaran mengalami tidak sesuai ketentuan.
- Harga Cabai Merangkak Naik Jelang Nataru, Wakil Wali Kota Armuji Ajak Warga Optimalkan Lahan di Pekarangan Rumah
- Polda Jatim Dukung Konversi Motor Fosil ke Listrik Melalu Ajang EVI 2024
- Kabupaten Probolinggo Segera Miliki Rumah Singgah Orang HIV Aids
Hal ini seperti dikatakan Sulaiman salah satu tim hibah yang didampingi oleh Wahjoe Dharmawan selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan, Selasa (31/12) lalu di Kantor Perumda Tirta Kanjuruhan.
Pengakuan meruginya Perumda Tirta Kanjuruhan atau dulunya lebih dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengacu berdasarkan surat keputusan Direksi PDAM Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi surat keputusan Direksi PDAM Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2017 masih menjadi pertanyaan.
Isi surat keputusan itu tak lain adalah penetapan biaya sambungan rumah (SR) baru program hibah air minum anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun 2017 sebanyak 8.400 SR dipandang tidak sesuai dengan kondisi praktis dilapangan, dan oleh karenanya dibutuhkan revisi untuk penyempurnaan beberapa ketentuan.
Namun pengakuan pengembalian oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, bertolak belakang dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 Kabupaten Malang, dengan artian tidak muncul dalam laporan LKPD tersebut.
Dari beredarnya keputusan Dirut PDAM Kabupaten Malang itu, secara mengejutkan pengakuan dari Kepala Desa Siderejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Moh. Mundhir Ali, bahwa pada Januari Tahun 2019, baru menerima legalitas biaya pemasangan SR.
"Kenapa legalitas biaya baru diberikan di awal tahun 2019, jika PDAM siap dengan program hibah di tahun 2017. Padahal dari dulu ketika dilakukan pemasangan di tahun 2017, kami mempertanyakan tidak dikasih," ungkapnya.
Mundhir menceritakan, bahwa awalnya masyarakat di daerahnya ditawari oleh PDAM ada program dana hibah dalam pengurusan pemasangan SR baru dengan membayar separuh harga dari pemasangan secara regular. Sehingga pendaftar terkumpul hampir seribu, kurang lebih total 990 orang.
Selain tawaran pendaftaran, masyarakat sekitar mendapat kemudahan yang tak lain adalah tidak perlu membayar lunas secara langsung, tetapi dengan mengangsur beberapa kali.
"Kala itu kami memang mendapatkan tawaran dari orang PDAM untuk masyarakat yang ingin memasang SR baru dipersilahkan mengajukan, sehingga terkumpul total 990. Tak lama, PDAM pun langsung bergerak memasang meteran dan kran setelah ada orang BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) datang. Usai melakukan pemasangan SR selesai, pihak PDAM datang kembali untuk menagih kepada warga, untuk membayar biaya pemasangan SR yang tergolong dari meteran dan kran, yang sebelumnya katanya ditalangi oleh PDAM," paparnya.
Lantaran adanya penagihan yang dilakukan PDAM, warga sekitar pun mulai mempertanyakan legalitas untuk biaya pemasangan senilai Rp 550 ribu ketika memasang itu di tahun 2017. Tetapi tidak dikasih.
"Jadi masyarakat juga bingung, ini benar-benar masuk dana hibah atau tidak. Posisi waktu itu saya belum menjadi Kepala Desa. Hingga saya menjadi Kepala Desa, dan secara tiba-tiba menerima pemberitahuan legalitas pembiayaan pemasangan SR dari PDAM di bulan Januari Tahun 2019, termasuk warga juga menerima," jelasnya.
Perlu diketahui, pemasangan reguler untuk SR sebesar Rp 1,05 juta. Namun dengan adanya bantuan dana hibah oleh Kementrian PUPR RI, masyarakat berpenghasilan rendah hanya membayar Rp. 550 ribu.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang pada tahun 2018, Perumda Tirtasani Kanjurahan medapat Penyertaan Modal Pemerintah 2.000 SR Hibah di tahun 2015 senilai Rp 5 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2016 senilai Rp. 30 miliar. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah di tahun 2017 senilai 30 miliar. Dan di tahun 2018 mendapat Penyertaan Modal 5.000 SR senilai Rp. 17 miliar. Sedangkan di tahun 2019 ini sama seperti tahun 2018, yakni 5.000 SR.[azm/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 7 Alasan BPK Berikan Opini Tidak Wajar Pada Pemkab Jember
- Pastikan Masyarakat Mudik Aman dan Sehat, Forkopimda Jatim Gelar Rakor Angkutan Lebaran 2022
- Kelurahan Karangpilang Calon Juara BBGRM Tingkat Jatim, Ini Kata Camat Febri