RMOLBanten. Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Lebak dan Tangerang, Sabtu (30/6) kemarin, tak sekadar penegakan semata. Peristiwa itu secara tak langsung memberi keuntungan bagi pasangan calon (paslon) tunggal bahwa mereka tak bermain curang di TPS.
- Jember Diterjang Banjir Bandang Lagi, Ini Solusi Bupati Hendy
- Permudah Layanan Publik, Gubernur Khofifah Harapkan Seluruh Daerah di Jatim Bangun MPP
- Kanang Itu The Legend
Untuk diketahui, pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Lebak dan Tangerang direkomendasikan diulang. Rekomendasi dikeluarkan karena terdapat temuan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Adapun dua TPS yang dimaksud adalah pertama, TPS 02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. PSU dilakukan karena Panitai pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalanganyar menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir dengan surat suara yang digunakan. Sehingga timbul indikasi adanya satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Kedua, TPS 08, Desa Sidoko, Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan yang didapat Bawaslu, dalam video yang direkam pengawas TPS, terlihat seorang pemilih yang bersangkutan mengambil enam surat suara. Namun dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengaku mengambil delapan surat suara. Diduga yang bersangkutan diperintah oleh kepala desa setempat.
Bagi Paslon, PSU ini juga sebenarnya menguntungkan. Ini untuk menepis anggapan adanya permainan di TPS. Dari 1.897 TPS di Kabupaten Lebak, pengawas hanya menerima satu TPS di Aweh ini yg bermsalah. Dan ini sudah dituntaskan, sehingga semuanya menjadi clear,†kata Didih.
Didih menjelaskan, berdasarkan pengawasan di lapangan, pelaksanaan PSU di dua TPS berjalan dengan baik. Meski ada kecenderungan tingkat partisipasi berkurang namun semua sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Sesuai rekomen panitia, PSU tah dilaksanakan dengan baik. Ini tidak terkait dengan signifikansi perolehan suara. Satu TPS tentu tidak akan membawa perubahan perolehan suara. Ini murni untuk menegakkan peraturan, di mana (sebelumnya ada) lebih dari satu surat suara tidak bisa dipertanggungjawabkan,†terangnya.
Masih menurut Didih, terkait PSU yang dijadikan pedoman oleh panitia pengawas adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada. Secara gamblang, persoalan itu dipaparkan dalam pasal 59.
Pasal 59 ayat dua, khususnya huruf d. Di sana tertera, PSU dilakukan jika lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda,†ungkapnya.
Jika di TPS 02, Desa Aweh hanya dilaksanakan PSU, akan tetapi di TPS 08, Desa Sidoko ada rekomendasi tambahan berupakan proses tindak pidana pemilihan.
Khusus untuk Sidoko, selain pelanggaran yang menyebabkan PSU juga sedang diproses tindak pidana Pemilihan. Seorang warga berinisial SM (53), menggunakan tujuh atau delapan C6 (pemberitahuan memilih) milik orang lain kemudian mencoblos. Dia diduga disuruh oleh AR (33) kepala desa setempat,†tuturnya.
Anggota KPU Kabupaten Lebak Apipi Albantani mengatakan, pelaksanaan PSU di TPS 02, Desa Aweh berjalan lancar.
Kami mengapreasiasi PSU berjalan dengan aman dan tertib. Kami berharap semua pihak bisa menerima hasilnya,†ungkapnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wamendag Tinjau Resi Gudang Di Tuban, Wabup : Jadi Motivasi Pemkab Lebih Optimal
- Angka Kemiskinan Kota Malang Terendah Kedua di Jatim, Pj Wali Kota Malang Tetap Ingatkan Laju Inflasi
- Bantu Irigasi Petani, Bendungan Bareng Jombang Mulai Direhabilitasi