PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku Developer Perumahan Wisata Bukit Mas menggugat balik 351 warga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu terkait perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas belum dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan.
- Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Pengiriman 10 Paket Narkotika Berbagai Jenis
- Ini 2 Hotel di Jember Tempat Pria Beristri Hamili Siswi SMP
- Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Arteria: Percayalah Pada Kerja Hebat KPK
Dijelaskan Wellem, Gugatan warga yang dilayangkan padanya tersebut bermula dari kenaikan IPL pada 2018 lalu. Kenaikan IPL tersebut dilakukan bertahap setiap tahunnya.
"Padahal kenaikan tersebut disesuaikan dengan jaminan kebersihan dan keamanan lingkungan dan disesuaikan setiap tahunnya dengan naiknya UMR dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) serta kenaikan BBM dan inflasi," terang Wellem.
Dari 1.495 warga masih kata Wellem, hanya sekitar 1200 warga yang aktif membayar IPL tersebut.
"Ini membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif yang sudah dijalankan selama ini. Sehingga sesuai asas konsensualitas pasal 1320 KUH Perdata, kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Wellem.
Sementara terkait gugatan class action yang mengatasnamakan 351 warga dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Faktanya tidak ada segitu, dalam gugatan ada 351 warga tapi disidang hanya sekitar 30 warga," ungkap Wellem.
Untuk diketahui, Persidangan gugatan class action yang dilakukan warga Perumahan Wisata Bukit Mas ini telah berlangsung di PN Surabaya dengan agenda jawaban dari PT Binamaju Mitra Sejati selaku tergugat.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wali Kota Eri Pastikan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum
- Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir Rp725,44 Juta
- Bripka R Penembak Siswa SMKN Semarang Diperiksa Provost, Dipastikan Tidak Dalam Pengaruh Narkoba dan Alkohol