Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Telah Permalukan Jokowi

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.


MA menilai aturan kenaikan iuran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Iwan Sumule menggarisbawahi bahwa keputusan MA sangat terang benderang telah membuat pemerintah harus menundukkan kepala di depan rakyatnya sendiri.

“Keputusan MA jelas telah mempermalukan Presiden Joko Widodo,” terangnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).

Jokowi cs dipermalukan, sambung Iwan Sumule, lantaran perpres yang dibuat bisa dianggap asal-asalan. Perpres dibuat tanpa ada kajian mendalam mengenai peraturan yang ada di atasnya.

“Bisa dianggap perpres itu tak melalui kajian yang benar. Iya nggak sih?” tutupnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news