Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
- Ganjar Tak Mau Ambil Pusing Soal Hasil Survei, Pilres 2024 Masih Dinamis
- Gibran Sebut Jalan Provinsi di Jawa Tengah Rusak Semua, kecuali Solo
- Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Masyarakat Gresik, Lengkapi Ikhtiar Jelang Hari Coblosan Pilgub Jatim
MA menilai aturan kenaikan iuran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Iwan Sumule menggarisbawahi bahwa keputusan MA sangat terang benderang telah membuat pemerintah harus menundukkan kepala di depan rakyatnya sendiri.
“Keputusan MA jelas telah mempermalukan Presiden Joko Widodo,” terangnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).
Jokowi cs dipermalukan, sambung Iwan Sumule, lantaran perpres yang dibuat bisa dianggap asal-asalan. Perpres dibuat tanpa ada kajian mendalam mengenai peraturan yang ada di atasnya.
“Bisa dianggap perpres itu tak melalui kajian yang benar. Iya nggak sih?” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Giliran Ridwan Hisjam Dipanggil Dewan Etik Partai Golkar
- Golkar dan PKS Sepakat Bubarkan Komisi VII DPR
- Prabowo-Gibran Menang Versi Quick Count, PKS: Siap Jadi Oposisi