Beredar kabar bila website milik Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Wishnu Wardhana (WW). Hal ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
- Jadi Korban Pemerasan Buntut Utang Piutang, ASN Pemprov Jatim Desak Pelaku Segera Ditetapkan Tersangka
- Temuan Komnas HAM: Over Kapasitas Stadion Kanjuruhan Sebabkan Banyaknya Korban
- Diduga Terima Ratusan Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara Akan Kembalikan Duitnya
Meski sudah ada putusan dari MA, kata Heru, Kejari Surabaya belum berani melakukan eksekusi terhadap terdakwa Wishnu Wardhana, alasannya masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh MA.
"Kan belum ke kita. Jaksa eksekutor belum menerima. Sampai hari ini kita lagi menunggu salinan putusan dari MA," jelas Heru.
Namun Heru memastikan akan segera bertindak cepat bila salinan putusan tersebut akan dikirim melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kalau sudah turun ke PN terus ke Kejari Surabaya," pungkasnya.
Seperti diberitakan Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wishnu Wardhana terjerat Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Pada tingkat peradilan pertama Wishnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Wishnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wishnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.
Tapi nasib mujur diterima Wishnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun penjara.
Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wishnu Wardhana 5 tahun penjara.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Alun, Mutasi Transfer Terindikasi Capai Ratusan Miliar
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
- KPK Minta Kemenkeu Larang Pegawai Ditjen Bea Cukai Berbisnis Ekspor dan Impor