RMOLBanten. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan membentuk Tim
Pencari Fakta (TPF) untuk menggali lebih jauh tentang kejadian
sebenarnya di balik kematian wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News,
Muhammad Yusuf.
- 5 Jam Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam
- PN Surabaya Tolak Eksepsi Dua Direksi PT HAI
- Tindak Lanjuti Laporan Iwan Sumule, Polda Metro Jaya Panggil Senator ProDEM
"Tim yang akan mulai diterjunkan setelah lebaran ini akan bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait dengan proses penangkapan dan penahanan Muhammad Yusuf. Apakah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan apakah telah mempertimbangkan aspek aspek kemanusiaan," kata Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/6).
TPF PWI Pusat juga akan meneliti apakah prinsip penanganan sengketa pers telah diperhatikan berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan di sebuah media.
"TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja," kata Sasongko Tedjo.
Yusuf meninggal di Lapas Kotabaru pada Minggu (10/6). Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).[dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Lebaran, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Seluruh Rakyat Indonesia
- Covid-19 Makin Mengganas, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana Dan Anak
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi IPDN Minahasa, Pejabat Adhi Karya Tersangka Segera Disidang