Ratna Sarumpaet diperiksa kesehatan dan kejiwaan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Ponsel Hasto Disita KPK, Ajudan Digeledah!
Ratna tidak berkomentar digelandang dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) PMJ ke Biddokkes dengan pengawalan ketat petugas. Dia hanya menjawab pertanyaan wartawan soal kondisi kesehatannya.
"Sehat, sehat," kata Ratna sesampainya di gedung Biddokkes.
Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ lantaran menyiarkan informasi atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam pasal 14 UU 1/1946 junto Pasal 28 dan Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Model Cover Album 'Nevermind' Kembali Gugat Nirvana Pasal Pornografi Anak
- Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Respon Kejagung
- Sebar Berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara