Ratusan knalpot brong (tidak sesuai standar) dimusnahkan di depan Kantor Satlantas Polres Jombang, jalan Brigjen Kretarto. Knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan operasi Satlantas Polres Jombang selama delapan hari.
- Puncak Surabaya Halal Festival 2024: Dorong UMKM Lokal Menuju Sertifikasi Halal Global
- Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bondowoso Tekankan Netralitas ASN
- Inspektorat Tunggu Instruksi Pusat Terkait Penghitungan Kerugian Pengadaan Bibit Pisang Senilai Rp 1,45 Miliar
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya telah memusnahkan knalpot tidak sesuai spek hasil sitaan operasi Satlantas Polres Jombang dengan melakukan hunting sistem lalu lintas selama 8 hari.
"Satlantas Jombang mengamankan 146 pelanggaran lalu lintas dengan rincian, ban kecil sebanyak 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan sebanyak 17 dan knalpot brong sebanyak 115," ungkap Kapolres dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/4).
Kapolres menyebut bagi para pelanggar lalulintas tersebut dikenakan sanksi tilang, pengamanan kendaraan dan penyitaan knalpot untuk dimusnahkan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat 1 dan pasal 106 UU ayat 3 UU no 22 Tahun 2009.
Selain itu, kapolres juga menghimbau kepada masyarakat terutama klub motor untuk memberikan edukasi tentang berlalulintas. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dan menggunakan kendaraan sesuai dengan peraturan lalulintas.
'Untuk pengambilan kendaraan yang telah diamankan, pengendara harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menyambut Pilkada, DPC PAPDESI Lamongan Dorong Khusnul Yakin Nyalon Kepala Daerah
- Walidasa Minta Disbudparpora Kota Madiun Transparan Soal Anggaran Swakelola
- Transaksi Misi Dagang Jatim 2019 - 2023 Tembus Rp11,47 Triliun, Gubernur Khofifah: Wujud Nyata Penguatan Pasar Produk Asal Jatim