Kementerian Agama (Kemenag) akan merumuskan relaksasi bagi rumah ibadah seiring menyusul kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19).
- Tersangka Penyerangan Rumah Calon Ketua Demokrat Riau Minta Maaf ke AHY
- Dukungan Terhadap Nyai Mundjidah di PIlkada Jombang Terus Menguat
- Usut Dugaan Money Politik, Bawaslu Kota Madiun Undang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya
"Nanti kami akan rumuskan labih detail lah. Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar, karena baru niat kami mengajukan kepada bapak Presiden dan Kepala Gugus Tugas. Nantinya apa saja yang perlu kami lakukan," ujar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (11/5).
Purnawirawan TNI ini menambahkan, jika rencana relaksasi rumah ibadah diberlakukan maka penanggung jawabnya diserahkan kepada rumah ibadah masing-masing komunitas agama.
"Mungkin penanggung jawabnya, ya penanggung jawab rumah ibadah masing-masing," kata Fachrul Razi.
Namun begitu, lanjut Fachrul Razi, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mencoba berkomunikasi langsung dengan Presiden dan Kepala Satgas Covid-19 terkait rencana relaksasi rumah ibadah tersebut.
Dengan catatan, semua pihak harus tertib mengikuti protokol dan ketentuan yang ditetapkan.
"Tapi menurut saya, fair saja jika kita minta, asal kita benar yakin betul-betul dilaksanakan itu. Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh shalat jamaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh. Misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," demikian Fachrul Razi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Swntil Bawaslu, PMII Ungkap 7 Kerawanan Pemilu 2024
- Zona Oranye, Pemkot Surabaya Pastikan Tak Akan Longgarkan Disiplin Protokol Kesehatan
- Hadiri Silaturahmi di Selasar Masjid Istiqlal, Prabowo Subianto Disambut Shalawat