YSP (23) remaja asal Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar mengaku tidak ingin kehilangan sang kekasih SRS (17). Ini dilakukan karena YSP hendak bekerja di luar kota dalam waktu yang lama, sebelum melaksanakan pesta pernikahan yang direncanakan pada awal tahun depan.
- Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week, Begini Penjelasannya
- Menko Polhukam: Dilihat dari Kuantitatif, KPK Era Firli Lebih Baik
- Bupati Bondowoso Menangkan Gugatan Terkait Tapal Batas Kawah Ijen
YSP juga mengaku sengaja merekam dan menyiarkan secara langsung di media sosial Gogo Live. Ini Ia lakukan untuk membuktikan bahwa mereka berdua sudah pernah berbuat asusila sehingga tidak akan mengingkari komitmen dari keduanya.
YPS merasa bahwa tidak akan ada orang Indonesia yang akan melihat perbuatannya, sehingga memberanikan diri menyiarkan langsung.
"Ada 28 orang yang saat itu menonton, tapi yang meng-upload di situs orang dewasa saya tidak tahu," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha masih menyelidiki kasus beredarnya video asusila ini. Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan video ini sengaja dikomersilkan atau tidak oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, YPS akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara.[rob/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Gresik Periksa 8 Saksi Dugaan Penyimpangan Pengadaan Beras CSR PT Smelting
- Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta untuk Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura
- Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Asusila