Bupati Malang Rendra Kresna menjadi kepala daerah ketiga di wilayah Malang Raya yang menjadi "pasien" KPK. Rendra ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.
- MK Siapkan Upaya Perlawanan Atas Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta
- Lagi dan lagi, Warga Madura Tertangkap Curi Motor di Surabaya
- KPK Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Anton dihukum 2 tahun penÂjara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun. Ia terbukti menyuap anggota DPRD agar menyetujui pengesahan APBD.
Pemberian rasuah disamarkandalam bentuk program pokok pikiran (pokir) anggota dewan.Anggaran program pokir dibiayai APBD yang akan disahkan.
Anton memutuskan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Begitu pula jaksa KPK. "Fakta hukum yang disampaikan hakim sama dengan tuntutan. Itu sepenuhnya diambil alih dalam pertimbangan majelis hakim majelis untuk menilai beÂrat ringan hukuman," kata Jaksa Arief Suherimanto.
Sama seperti Anton, Walikota Batu Eddy Rumpoko juga divoÂnis ringan. Terdakwa perkara suap proyek mebel dan seragam itu dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan dicabut hak politiknya 3 tahun.
Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Eddy Rumpoko terÂbukti menerima uang dan mobil mewah dari pengusaha Filipus Djap senilai Rp 1,9 miliar.
Timbal baliknya, Eddy Rumpoko memberikan Filipus 7 proyek tahun anggaran 2016. Total nilai proyek itu Rp 11 miliar.Tahun berikutnya, Filipus mendapat proyek pengadaan mebel Rp 5,26 miliar dan seÂragam dinas Rp 1,44 miliar.
Eddy Rumpoko memerintahÂkan Ketua Kelompok Kerja IV Unit Layanan Pengadaan, Edi Setiawan membantu perusahaan Filipus memenangkan lelang proyek.
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik menyita uang Rp200 juta dari tangan Eddy Rumpoko, Rp100 juta dari Edi Setiawan, dan bukti pemÂbayaran Rp300 juta pelunasan Toyota Alphard.
KPK memutuskan banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukuman Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan dicabut hak poliÂtiknya 3 tahun.
Meski begitu, KPK belum puas atas putusan ini. "Kami ajukan kasasi," kata Jaksa KPK Arin Karniasari. Alasannya, vonis banding masih di bawah tuntutan hukuman 8 tahun penjara. [***]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Telusuri Uang Korupsi Diduga Mengalir ke Bupati Sidoarjo
- Antisipasi Terjadi Kembali Bentrok Antar Nelayan, Polsek Kwanyar Ambil Langkah Tegas
- Suparji Ahmad: KPK Masih Bertaji, Jangan Ada Lagi Memainkan Isu Pelemahan