Reses Anggota DPRD Surabaya Rawan Disisipi Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memantau langsung seluruh kegiatan reses anggota DPRD Surabaya selama masa kampanye Pemilu 2019, yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.


Makanya dalam pertemuan dengan anggota dewan tadi, saya meminta tak digabungkan antara reses dengan giat kampanye,” terang Hadi usai dengar pendapat di Komisi A kepada Kantor Berita .

Hadi menyampaikan, bentuk pelanggaran yang terjadi ketika melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat, yakni mengarah ke ajakan dan pemaparan visi-misi.

Namun sebaliknya, jika dalam forum itu hanya berbicara masalah aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum terealisasi tidak termasuk kategori kampanye.

Kalau sudah ajakan, pembagian brosur, pamflet itu sudah kampanye,” jelasnya.

Ia mengakui, anggota dewan yang melakukan reses tak ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke Bawaslu.

Namun, Bawaslu akan proaktif mendatangi kegiatan reses, karena kekhawatiran adanya kegiatan kampanye.

Kalau kegiatan itu mengarah ke giat kampanye rawan pelanggaran,” tandasnya.

Hadi menegaskan, bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan.

Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersangkutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran.

Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kita panggil untuk klarifikasi,” katanya.[arf/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news