Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
- Jadi Pengedar Narkoba Lintas Kota, Perempuan asal Surabaya Terdeteksi saat di Jombang
- Jejak Kurir Narkoba 14,8 Kg, BNNP Jatim Geledah Lokasi Lain di Madura
- BNNP Jatim Geledah Rumah Polisi Surabaya yang Diduga jadi Pengedar Sabu
Sebuah rumah kontrakan di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2 kel. Keputran kec. Tegalsari Surabaya digerebeg pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial AP (39) tertangkap di rumah itu juga. Dari catatan polisi, AP merupakan residivis narkoba pada 2017 lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menyebut jika anggotanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 poket jenis sabu dengan berat total ± 4,720 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga, kemudian kita tindak lanjuti, “ ungkapnya Selasa, 4 Maret 2025
“Batang bukti diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka. Selain sabu, juga ditemukan bungkus plastik beng-beng warna Merah, timbangan elektrik, dompet kecil, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp. 650.000, HP merk Realme serta 2 pak plastik klip kosong,” sambungnya.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari S (Bandar / DPO) pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, yang diantar langsung ke Rumah Kontrakan Dinoyo Tangsi Gg. 2.
Ketika itu, pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 3 gram dengan membeli seharga Rp. 3.000.000, dan 2 gram seharga Rp. 2.000.000, dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Oleh tersangka, sabu kemudian dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, dengan rincian harga mulai dari Rp. 100.000, Rp. 150.000, Rp 200.000, dan Rp. 300.000,” imbuh Kasat AKBP Suria.
Menurut keterangan tersangka keuntungan yang didapatkan dalam hal menjual narkotika jenis sabu tersebut sekitar Rp. 700.000, tiap 1 gram nya. Tersangka ini sudah 10 kali membeli Sabu dari bandar inisial S itu.
Saat ini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijeeat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Pengedar Narkoba Lintas Kota, Perempuan asal Surabaya Terdeteksi saat di Jombang
- Jejak Kurir Narkoba 14,8 Kg, BNNP Jatim Geledah Lokasi Lain di Madura
- BNNP Jatim Geledah Rumah Polisi Surabaya yang Diduga jadi Pengedar Sabu