Indonesia harus memperketat pintu masuk jalur udara dan mengurangi jumlah warga negara asing yang masuk. Hal ini guna menekan angka lonjakan kasus positif Covid-19.
- Penuhi Kebutuhan Obat dan Vitamin Masyarakat Surabaya, Lifepack Hadir Sebagai Apotek Modern
- Ternyata, Covid-19 Bisa Turunkan Daya Ingat
- Sebelum Buka Sekolah, Satgas Covid-19 Minta Lima Syarat Ini Harus Dipenuhi
Begitu saran pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi data bahwa ribuan orang yang datang ke tanah air terkonfirmasi positif Covid-19 terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 silam.
“Sebaiknya kita melakukan pengurangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia,” tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Anggota Ombudsman RI ini mengurai bahwa Indonesia bisa tetap membuka diri bagi orang asing. Asalkan peraturan yang ada diperketat.
Contohnya, usai melakukan PCR, para pendatang dari luar negeri harus dikarantina agar benar-benar negatif dari Covid-19 sebelum memasuki pesawat.
“Itulah yang sering saya serukan, idealnya itu setelah dilakukan uji Covid-19 PCR orang itu sudah dikarantina dulu tidak ke mana-mana, tidak ketemu siapa-siapa sampai masuk ke pesawat,” katanya.
Namun hal itu sulit dilakukan lantaran butuh biaya besar untuk mereka yang hendak ke Indonesia.
“Tapi kan itu menjadi sangat tidak praktis dan mahal. Tapi kalau kita mau melindungi negara kita ya kita berlakukan seperti itu,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Risiko Kesehatan Rokok Elektrik Diklaim Lebih Rendah Dibanding Model Tembakau Konvensional
- Gejalanya Mirip Diare, Begini Rekomendasi IDAI Cegah Hepatitis Akut Berat
- Sehari, Positif Covid-19 Capai 145 Orang di Kabupaten Probolinggo