Ribut Keppres Libur Pilkada- Bawaslu: Substansinya Yang Penting Libur

RMOLBanten. Bawaslu memandang yang terpenting dari Pilkada serentak tahun ini yaitu jadi libur nasional. Hal itu menanggapi, polemik kisruh terkait administrasi Keppres tentang libur Pilkada serentak 2018 .


Penetapan hari libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Sebelumnya, ada tiga nomor Keppres yang beredar. Pertama, Keppres No 48 tahun 2018, kedua Keppres No 14 tahun 2018 dan ketiga Keppres No 15 tahun 2018.

Praktis, hal itu menjadi penilaian terhadap pengelolaan negara ini yang karut marut dan terkesan asal-asalan. Lanjut Abhan, pihaknya menyerahkan masalah itu seluruhnya kepada pemerintah dan ia menjamin kejadian itu tak membuat gaduh menjelang Pilkada serentak besok, Rabu (27/6).

Itu kan hanya masalah administrasi saja, Insyaallah Pilkada besok tetap lancar,” pungkasnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news