Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) diminta untuk tidak percaya dengan opini yang ditebar Henry Jocosity Gunawan saat persidangan yang akan menyerahkan aset-aset Pasar Turi ke Pemkot Surabaya.
- KPK Usut Dugaan Kerugian Negara 116 M, Diduga Libatkan Bekas Dirut LPDB KUMKM
- Besok, Pidsus Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Perbankan
- Saiful Anam: Negara Untung Besar jika Percayakan Kasus Minyak Goreng ke Rizal Ramli
Dilansir Kantor Berita , aksi solidaritas ini diikuti lebih dari 100 orang pedagang pasar Turi. Mereka menuntut agar hakim pemeriksa perkara pidana Henry J Gunawan tidak salah menjatuhkan vonis hanya gara-gara opini yang dilontarkan Henry dalam persidangan.
Dari pantauan di lokasi, aksi pedagang ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada Pukul 12.00 WIB. Sejumlah atribut berupa banner pun dipampang oleh para pedagang.
Saat aksi demo ini dilakukan, Henry Gunawan sedang menjalani persidangan kasus berbeda. Yakni kasus tipu gelap terhadap kongsi pembangunan pasar turi. Sidang tipu gelap kongsi itu digelar diruang sidang Cakra, PN Surabaya dengan agenda kesaksian Direktur PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Ir Irianto dan dua pemegang saham PT GNS, Widjijono Nurhadi dan Teguh Kinarto.
Sebelumnya diberitakan, Henry Gunawan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan mengejutkan akan menyerahkan aset Pasar Turi ke Pemkot Surabaya. Keputusan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut dilakukan dengan harapan pedagang bisa berjualan dan Pasar Turi hidup kembali.
Namun menurut pedagang, penyerahan aset Pasar Turi ini dianggap sebagai manuver dari Henry Gunawan agar lolos dari jeratan hukum. Terkait penyerahan aset Pasar Turi ke Pemkot Surabaya, pedagang menilai apabila hal itu dilakukan bukan berarti menghanguskan perbuatan pidananya.[kom/jen
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi
- Babak Baru, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Atas Nama PT Mega Agung Nusantara