Ekonom senior Dr Rizal Ramli balik menggugat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh senilai senilai lebih dari Rp 1 triliun.
- KPK Periksa Ketua PCNU Kraksaan dan Probolinggo dalam Kasus Dugaan Suap-TPPU Eks Bupati Puput
- Pasca Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Kembali Masifkan Virtual Police
- Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Milliar Ditangkap di Surabaya
Akibat dari tuntutan tersebut, Surya Paloh dianggap telah melakukan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik dan fitnah.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Rizal Ramli, Shalih Mangara Sitompul usai resmi melapor di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
"Pencemaran nama baik dan perusakan reputasi doktor Rizal Ramli di dalam negeri dan internasional telah menimbulkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan materiil sebesar Rp 100 miliar. Kerugian imateriil dan materiil Rizal Ramli tersebut sudah selayaknya diganti oleh Surya Paloh sebagai pemberi kuasa hukum," kata Shalih dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Rizal Ramli saat dikonfirmasi mengatakan akan menyumbangkan seluruh uang gugatannya untuk para petani dan petambak yang dirugikan atas kebijakan impor pangan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kami minta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik, ini agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1 triliun. Seluruhnya kami akan sumbangkan kepada petani dan petambak garam di Indonesia," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Coba Suap LPSK, IPW Minta PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo ke Pihak Lain
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Diduga Juga Mengondisikan Perkara Lain
- Refund Sudah Berjalan, EO Konser Dewa Curigai Pelapor di Blitar Bikin Laporan Palsu