Ekonom senior DR Rizal Ramli mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (30/3), untuk membesuk Ahmad Dhani Prasetyo.
- Fraksi Gerindra Jawa Timur Komitmen Perjuangkan Anggaran untuk Pelatihan Santri
- Rachmad Mas'ud Calon Walikota yang Peduli dan Tanggap Pada Keluhan Masyarakat
- Ribuan Warga Deklarasikan Gus Haris Calon Bupati Probolinggo 2024
"Saya zaman Soeharto, umur 22 tahun, diadili, ditangkap, karena menulis buku putih perjuangan mahasiswa. Saya dipenjara satu setengah tahun," kenang Rizal pada awak media.
Menurut mantan menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid ini, saat itu rezim Orba menggunakan undang-undang warisan kolonial, siapa menghina Ratu Belanda, diadili dan dipenjara.
Dan pada saat ini, negara menggunakan UU ITE yang lebih dahsyat daripada UU kolonial.
"Undang-undang ITE lebih dahsyat, lebih menyeramkan, lebih draconian. UU ini dipakai untuk menangkap siapa saja yang salah ngomong, yang salah menulis di sosial media. Ini jauh lebih menyeramkan, daripada undang-undang kolonial zaman Soeharto," tegas Rizal.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei LSI Denny JA Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi 61,2 Persen, Ahmad Dhani 4,7 Persen
- Kader Demokrat Jatim Dukung Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah
- Deklarasi KAMI Tidak Dilarang Polda DIY