Rommy Bakal Dihentikan Sebagai Ketum PPP

. Romahurmuziy alias Rommy dipastikan bakal diberhentikan sebagai ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


"AD/ ART PPP secara jelas telah mengatur antara lain, dalam hal Ketum atau Pengurus Harian lain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi, atau kejahatan serius lainnya termasuk narkoba, terorisme, oleh Polri. Maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," kata Arsul seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/3).

Aturan tentang itu ditegaskannya diatur dalam AD/ ART PPP Pasal 11.

Arsul menerangkan, pihaknya akan langsung menggelar rapat pengurus harian untuk menentukan sosok pengganti Romi. Rapat itu terdiri dari ketua-ketua majelis, diantaranya ketua majelis pertimbangan partai, pakar, dan syariah.

"Kalau berdasarkan ketentuan AD/ ART pasal 13, maka nanti rapat pengurus harian akan memutuskan, apakah salah satu Waketum yang naik sebagai Plt, atau ada keputusan lain," demikian Arsul. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news