Sabu 2-7 Kilogram Dimusnahkan Kejari Perak

Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2,7 Kilogram. Pemusnahan tersebut didapat dari 385 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


Selain narkotika jenis sabu, juga dimusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 0,3 kilogram dari 3 perkara  dan 8 perkara pelanggaran undang-undang kesehatan dengan barang bukti berupa pil doubel L sebanyak 246,457 butir serta barang bukti perkara pidana umum lainnya, yakni uang palsu, senjata tajam dan puluhan seluler yang digunakan para pelaku tindak pidana.

"Kali ini ada peningkatan (jumlah) dari tahun sebelumnya,"kata Adief.

Dari pantauan Kantor Berita , Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara konvensional, yaitu membakar narkoba pada beberapa tong yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Selanjutnya, masih Adief, pihaknya bakal berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur guna meminjam Incinerator (alat khusus untuk membakar BB narkoba) guna prosesi ini.

Selanjutnya kita bakal mendatangkan Incinerator untuk pelaksanaan pemusnahan BB khusus narkoba. Saat ini kita sudah berkordinasi dengan BNN Jatim,” pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news