Saksi Korban Bongkar Modus Tipu Gelap Wong Daniel Wiranata

Sie Probowahyudi, warga Kalijudan Surabaya membongkar modus tipu gelap yang dilakukan terdakwa Wong Daniel Wiranata saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dijelaskan Probo, Uang tersebut diserahkan saksi Probo lantaran terperdaya dengan janji terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen.

"Tapi kenyataanya proyek itu fiktif," kata Probo diamini Hakim Maxi Sigerlaki dengan menyebut keterangannya sama dengan keterangan saksi Slamet, pejabat PDAM Balikpapan.

Dalam persidangan, saksi Probo menangkis pertanyaan Nizar selaku penasehat hukum terdakwa yang terkesan berupaya mengarahkan perkara pidana ini ke perdata terkait kucuran yang lebih besar senilai Rp 12 milliar dengan kurs dollar, tanpa adanya akte perjanjian yang sama-sama dasarnya Purcase Order (PO). Dana Rp 7,5 miliar dan Rp 12 miliar bersumber dari saksi Prabo Wahyudi.

"Yang Rp 7,5 M itu antara saya pribadi dengan Wong Daniel (terdakwa), sedangkan 12 M, antara saya dengan Soetrisno Diharjo," pungkas Prabo menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa. .

Uang tersebut, kata Probo, diserahkan ke saksi Soetrisno Diharjo tidak melalui transfer melainkan dalam bentuk tunai dengan mata uang US Dolar Amerika dan Singapore.

"Karena Daniel pada waktu minta US Dollar untuk import barang di luar negeri," kata saksi menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.

Selain Probo, jaksa juga menghadirkan Temu sebagai saksi. Pria yang diketahui sebagai makelar tanah ini membenarkan adanya penyerahan uang dari saksi Sutrino Dirja ke terdakwa.

"Uang itu asalnya dari pak Probo, lantas mereka masing masing membuatkan kuitansi, dan itu saya saksikan dengan mata kepala saya sendiri dengan jarak 1,5 meter," kata Temu menjawab pertanyaan jaksa Juariyah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Wong Daniel Wiranata didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu dan pasal 378 tentang penipuan.

Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 dengan janji keuntungan 50 persen.

Dengan bujuk rayunya itulah, akhirnya saksi Probo menyerahkan modal yang diberikan secara secara bertahap dengan total Rp 12 miliar.

Kemudian pada awal bulan April 2015  saksi Probo meminta uangnya untuk segera dikembalikan dan  terdakwa Wong Daniel Wiranata memerintahkan anak buahnya di kantor CV. Sarana Sejahtera untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 senilai Rp. 14.951.880.000.

Selanjutnya terdakwa membuat stempel palsu atas nama PDAM Pemkot Balikpapan yang dipakai untuk menstempel BG tersebut.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news