Kesaksian Santi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas di pengadilan Tipikor Surabaya, tidak disia-siakan oleh JPU dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil.
- Pekan Depan, Kasus Ustad Muda Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jember Dilimpahkan ke Pengadilan
- Polisi Tangkap Basah Lima Operator Aplikasi Judi Online di Cengkareng
- Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Pendiri JEP Sebut Tiga Kali Catat Perbedaan Keterangan Saksi
Tak ayal jawaban dari saksi Santi ini malah semakin memojokkan bahkan menguatkan bila terdakwa Agus Setiawan Tjong memiliki peran yang cukup vital dalam kasus tersebut.
Saksi Santi menyebut keterlibatannya dalam kasus ini lantaran adanya iming-iming imbalan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang cukup untuk menambah kebutuhan rumah tangganya.
"Saya ditawari cari proposal seperti yang lainnya. Kenapa tidak cari proposal lumayan dapat tambahan gaji," jelas Santi dikutip Kantor Berita , Senin (22/4) kemarin.
Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Santi juga membeberkan bila terdakwa Agus Setiawan Tjong mengubah haluan bisnisnya, yang awalnya sebagai pengusaha developer dan pengerjaan proyek paving menjadi proyek Jasmas. Terdakwa mulai membuat peralatan terop, kursi ataupun lainnya.
"Barang yang produksi punyanya pak Agus (Agus Setiawan Tjong). Jaman suami saya sebagai developer. Ada Jasmas bikin terop, sebelumnya bikin paving," Pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.
Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Juli 2018.
Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Di pemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan di urutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Jombang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp1 M Lebih
- Saksi Korban Penipuan Tas Hermes Sebut Terpaksa Laporkan Medina Zein ke Polisi karena Diancam
- Status Tersangka Firli Gugur Jika Mampu Yakinkan Hakim Praperadilan