Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa menjelaskan posisi cawapres Maruf Amin di dua bank yang disebut anak perusahaan BUMN.
- Gus Muhaimin Serukan Anti Kekerasan Perempuan Dan Anak
- Sebut Nama Prabowo dalam Kasus Boyolali, Hasto Dinilai Mendayu-dayu Bag Drama Sinetron
- Khofifah Batal Hadiri Peresmian Posko dan Konsolidasi di Madiun
Seperti diketahui Maruf terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Sayriah dan BNI Syariah.
Deni menilai seharusnya Maruf mengundurkan diri dari jabatan selayaknya cawapres, Sandiaga Uno.
Pasalnya, kata Deni, sebagai diatur dalam UU Pemilu maka pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.
"Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK," jelasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Calon Bupati Ponorogo Petahana Sugiri Sancoko Terima Surat Tugas Dari PAN
- ProDEM: Hebat-hebat Pejabat Kita, Bisa Buat Ekonomi Keluarga Meningkat Saat Pandemi
- Jubir PPP Ungkap Peran Jokowi di Pertemuan Elite KIB dan KIR