Sandiaga Uno Mundur Dari Wagub DKI- Seharusnya Maruf Amin Juga Mundur

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa menjelaskan posisi cawapres Maruf Amin di dua bank yang disebut anak perusahaan BUMN.


Seperti diketahui Maruf terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Sayriah dan BNI Syariah.

Deni menilai seharusnya Maruf mengundurkan diri dari jabatan selayaknya cawapres, Sandiaga Uno.

Pasalnya, kata Deni, sebagai diatur dalam UU Pemilu maka pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.

"Bang Sandi tanpa perintah undang-undang sekalipun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur supaya bisa konsentrasi sebagai Wapres," ujar Deni.

Denny mengingatkan MK sudah menyatakan bahwa keuangan anak perusahaan BUMN sama dengan anak perusahaannya. Keuangan anak perusahaan BUMN juga diperiksa oleh BPK.

"Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK," jelasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news