Dalam memerangi virus corona baru (Covid-19), pemerintah dianggap sudah menunjukkan kesigapan, kecepatan dan kerjasama yang makin baik.
- Iran Resmi Jadi Anggota SCO
- Sah, Demokrat Serahkan Rekom Maidi-F Bagus Maju Pilkada Kota Madiun 2024
- Isu Khofifah Cawapres Ganjar di Rapimda Jatim, Ini Kata GMNI Jombang
Hal ini disampaikan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam akun Twitter, Senin (23/3).
"Pemerintah daerah juga lakukan langkah nyata dan keseriusan yang tinggi. Rakyat makin tenang," kata SBY.
Pendiri Partai Demokrat ini mengajak semua anak bangsa untuk mendukung pemerintah, dengan melakukan apa yang diharapkan dan diinstruksikan pemerintah.
"Sudah satu minggu ini saya dan keluarga tinggal di rumah. Membatasi kegiatan dan tidak ke mana-mana. Terus ikuti perkembangan situasi di Indonesia dan negara-negara lain," ucap SBY.
Menurutnya, kalau masing-masing melakukan "lockdown" atau "mengkarantina diri sendiri", tidak perlu dilakukan "lockdown" di kota-kota.
"Penyebaran Covid -19 bisa kita batasi. Seperti negara lain, "lockdown" dilakukan hanya jika terpaksa, guna menyelamatkan jiwa penduduk," lanjut SBY.
Yang sangat penting, ajak SBY, marilah kita cegah pertemuan yang menghadirkan banyak orang (social distancing). Di manapun, kita pelihara jarak antar manusia (physical distancing), sekitar 1,5 sampai 2 meter.
"Ini keadaan darurat. Jangan dianggap mengada-ada," terang SBY.
Disiplin, kesadaran diri dan kepatuhan masyarakat akan menyelamatkan semua. Mari bantu pemerintah. Kalau ada rekomendasi sampaikan baik-baik. Dia yakin pemerintah akan perhatikan saran-saran rakyatnya.
"Selamat bertugas Pak Jokowi dan pemerintah. Tugas pemerintah berat namun mulia. Perjuangan masih panjang. Badai belum berlalu. Kalau kita bersatu, Indonesia akan selamat dan sukses," demikian SBY mengakhiri twitannya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Doa Muhaimin agar Puan Jadi Presiden Bukan Sekadar Doa di Awang-awang
- Mendagri: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024
- Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Kasus Basarnas Sudah Sesuai Prosedur Hukum