Fraksi PAN DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Gibran akan Atasi Masalah Pendidikan dan Lapangan Kerja
- Friksi Mega-SBY Kembali Diungkit, Politik Dendam Dan Sakit Hati Yang Tak Sehat
- Ini Rencana Mendikbud Nadiem Siapkan Candi Borobudur Menjadi Laboratorium Konservasi Cagar Budaya
Perubahan pertama Perpres 82/2018 adalah Perpres 75/2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah digugat sejumlah elemen masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi menyebutkan, seharusnya pemerintah bisa mencabut Perpres 64/2020 sebelum digugat kembali di MK.
"Seyogyanya Perpres 64/2020 dicabut tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi," ujar Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (18/6).
Intan mengingatkan, bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan sama saja dengan pengabaian pemerintah pada UUD 194645, Pasal 28 ayat 1 H.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.
"Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," imbuhnya.
Terpenting, kata politisi PAN ini, jika sampai ada gugatan ke MK terkait Perpres 64/2020. Dia khawatir pemerintah malu dua kali jika gugatan dikabulkan MK.
"Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," demikian Intan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Ini, AHY Pimpin Rapimnas dan Deklarasi Capres Demokrat, Prabowo Bakal Hadir
- Komisi I DPR Setujui Kemhan Jual 2 Kapal Perang
- Kultur Antikorupsi di Jateng Terbangun Baik Berkat Ganjar