Belum adanya penetapan tersangka pada kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprov Jatim dibenarkan Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
- Harry Sidabukke Diminta Tutup Mulut Soal Dana Operasi Bansos Ke Vendor BUMN
- Selama Jadi DPO KPK, Mardani Maming Ngaku Berziarah ke Makam Wali Songo
- Ungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp25 Miliar, Kejati Jatim Jebloskan Dua Orang ke Penjara
Kendati demikian, mantan Kajari Surabaya ini mengaku tak mau berlama-lama untuk mengumumkan tersangka pada kasus ini, kuat dugaan tersangka adalah petinggi di PT Jamkrida Jatim.
"Secepatnya akan kami tetapkan tersangka," ujar Didik.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikkan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya hasil temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam temuan itu, OJK mencurigai adanya transaksi kredit tanpa jaminan di PT Jamkrindo Jatim senilai Rp 6,3 miliar.
Kredit itu rencananya diperuntukkan untuk menalangi debitur yang gagal bayar. Namun, ternyata diketahui, dana tersebut justru digunakan petinggi PT Jamkrindo Jatim untuk kepentingan lain.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 18 Bulan Penjara
- Surabaya Rawan Curanmor, Sepekan Ada 32 Kasus Kendaraan Hilang yang Berhasil Diungkap
- Konflik Apartemen Bale Hinggil, Judul Berita di Media Ikut Dipersoalkan