Sejak 2019 Jatim Telah Terapkan Aturan PPDB Zonasi Baru

Terkait dengan aturan yang akan dipakai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di tahun 2020. Sejak tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerapkan, dengan demikian tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini.


Dikatakan lebih lanjut,  Dinas Pendidikan Jatim sejak tahun 2019 telah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN). Bahkan untuk siswa tidak mampu, dialokasikan 20 persen di PPDB. Dengan demikian tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini.

"Jatim tidak masalah, kami tinggal menyiapkan lagi sistem informasinya supaya sistem PPDB secara online bisa lebih maksimal," jelasnya.

Pada aturan baru, Mendikbud Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.

Kemudian adanya jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Untuk diketahui, penetapan presentase PPDB Zonasi Jatim tahun 2019 dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen.

Untuk luar zona, rinciannya yaitu sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak lima persen

Sementara untuk dalam zona ada 90 persen. Dengan pembagian Zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh.

20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran.[isa/bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news