PT Petrogas Jatim Utama (PJU) memberhentikan Sekretaris Perusahaan (Sekper) Asfuri melalui Surat Keputusan (SK) Direksi PT PJU No 014/SK-DIR/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris lewat surat No 16.15/Dekom.PJU/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Husnul Khuluq dan Mardiasto.
- Permenaker JHT Dinilai Diskriminatif, Sarbumusi Jombang: Banyak Buruh di-PHK Sepihak di Usia Muda
- Konsep 2022, Bupati Ngawi Proyeksikan Infrastruktur Terutama Jalan Daerah
- Bupati Kediri Apresiasi Keberhasilan Poktan Mengolah Limbah Sapi
Selanjutnya, Asfuri ditunjuk sebagai Pejabat Dirut PT Petrogas Pantai Madura (PPM) lewat SK Direksi PT PJU No 015/SK-DIR/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Namun ada kejanggalan dalam surat persetujuan Dewan Komisaris kepada Dirut yang tidak mencantumkan Plt. Padahal kewenangan Plt dan definitif jauh berbeda.
Asfuri sendiri melakukan perlawanan. Lewat surat yang dikirim ke Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Parsudi tanggal 16 Agustus 2021, dia mengembalikan dan atau menolak SK tentang pemberhentiannya sebagai Sekper PT PJU dan pengangkatan sebagai Dirut PT PPM karena diduga cacat hukum. Surat ditembuskan ke Dewan Komisaris serta Kadiv HRD dan Hukum PT PJU.
"Dalam pemberhentian saya sebagai Sekper, ada dugaan maladministrasi, pidana bahkan perdata yang dilakukan Plt Dirut dan Komisaris PJU. Untuk itu saya akan bawa kasus ini ke Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawanasa) sebagai pemegang saham dan DPRD Jatim," tegas Asfuri pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/8/2021).
Bahkan, lanjut Asfuri, dirinya siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk meluruskan keboborokan di perusahaan plat merah tersebut karena banyak ditutupi tata kelolanya.
"Kalau memang terpakasa saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum untuk membongkar kebobrokan PJU. Pasalnya, hasil audit BPK ada gratifikasi dan temuan-temuan yang krusial di PJU," bebernya.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar menegur keras Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Parsudi.
"Saya mencium aroma bahwa telah terjadi disharmoni di internal PJU sebagai BUMD andalan Pemprov Jatim," kata Anwar Sadad.
Disharmoni yang dimaksud Sadad, di antaranya terjadi politicking pada pergeseran jabatan-jabatan di perusahaan yang dilakukan oleh Plt Dirut.
"Dan itu dalam pandangan subjektif saya, melampaui tugas dan kewenangan yang dia miliki," tandasnya.
Apakah label melampaui tugas dan kewenangan itu termasuk memberhentikan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PJU?
"Ya termasuk itu. Tugas Plt itu, ya namanya juga pelaksana tugas, dia tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan strategis. Hanya bersifat administratif," jelas Sadad yang juga Ketua Partai Gerindra Jatim.
Selain meminta Khofifah menegur Plt Dirut, Sadad juga memerintahkan Komisi C DPRD Jatim memanggil PT PJU untuk mengklarifikasi terkait progres penentuan maupun penetapan Dirut definitif.
"Juga terkait dengan beberapa pergeseran-pergeseran jabatan di internal PJU, yang melebihi kewenangan tadi," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Resmikan Rusunawa Indrapura, Risma Motivasi Warga Supaya Tidak Pernah Menyerah
- Hadiri Wisuda Stikes Pemkab, Ini Pesan Pj Bupati Jombang Sugiat
- Perkuat Sister City dengan Amerika Serikat, Wali Kota Surabaya Bahas Peluang Kerjasama di Bidang Manajemen Kesehatan hingga Olahraga