Satu persatu pejabat maupun staf Pemkot Surabaya dipanggil secara maraton oleh tim penyidik Kejari Tanjung Perak terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas atas tersangka anggota DPRD Surabaya yakni Sugito dan Darmawan.
- Minta Uang Rp85 Juta, Oknum Pegawai BPN Malang Terjaring OTT
- Aziz Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
- PN Surabaya dan BCA Syariah Cek Tanah PT KAI Daop 8 Surabaya yang Sudah Disewakan ke Warga
. Sayangnya hingga pukul 12.00 WIB kedua ASN Pemkot Surabaya itu mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Parahnya lagi ketidakhadiran kedua ASN Pemkot Surabaya itu tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Padahal surat panggilan pemeriksaan terhadap dua ASN Pemkot Surabaya telah diterima seminggu yang lalu.
"Sampai dengan sekarang belum dapat konfirmasi terkait ketidak hadiran yang bersangkutan. Sesuai dari surat panggilan yang diterima bagian umum Surabaya tanggal 2 Agustus lalu," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi kantor berita , Selasa (6/8).
KeNdati saat ini Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar dan staf Inspektorat Surabaya, Nur Alimah mangkir, keduanya lanjut Dimaz akan dipanggil ulang.
"Segera kita jadwalkan lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan tak terkecuali enam anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
Dua orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Saat ini masih ada empat anggota parlemen Yos Sudarso yang menunggu pemeriksaan lanjutan.
Mereka diantaranya, Saiful Aidy asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rijanti asal Partai Demokrat dan Binti Rochma asal Partai Golkar.
Dalam kasus ini majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak di Peringatan HBA ke 62
- Mobil Jaminan Fidusia Dialihkan ke Orang Lain, Warga Asem Rowo Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya