Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.
- Polri Siagakan 800 Personel Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya
- Geledah 3 Rutan, KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang
- Kejati Banten Buru Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar yang Diduga Jadi Bancakan
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/9).
Uang haram yang diduga diterima Imam didapat dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora tahun 2018.
Akibat ulahnya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 28 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
- Polres Madiun Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025
- Kajati Kalbar Ingin Pastikan Penegakan Hukum ke Masyarakat Tetap Humanis