Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan alasan memajang tersangka korupsi saat pengumuman perkara.
- Soroti Pernyataan Luhut, Demokrat: Dulu Megawati Tidak Cuma Mengkritik SBY, Juga Kerahkan Demo
- Baru 20 Hari, Kinerja Kabinet Merah Putih Bikin Kejutan Tak Terduga
- Satu Pertanyaan Penting Buat Prabowo, 'Jika Ikut Pilpres Lagi Mau Jadi Presiden atau Hanya Jadi Menteri?'
Menurut jenderal polisi bintang tiga ini, hal itu bertujuan semata-mata untuk efek jera kepada para tersangka korupsi.
"Itu hanyalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus pelajaran tersangkanya, bisa membuat efek jera," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI melalui telekonferensi, Rabu (29/4).
"Karena ketika kami mengumumkan, misal si A sebagai tersangka. Nah, mulai hari itu dia sudah menerima sanksi," sambungnya seperti diansir Kantor Berita Politik RMOL.
Kata Firli Bahuri, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang terpenting adalah sanksi sosial. Baik kepada si tersangka maupun kepada keluarga tersangka tersebut.
“Keluar rumah dia sudah disebut tersangka KPK. Makan siang di restaurant atau warteg disebut tersangka KPK. Anaknya kuliah juga disebut anaknya koruptor yang sudah diumumkan KPK. Istrinya ke pasar hanya beli kangkung, beli singkong, beli pisang disebut juga istrinya tersangka KPK," tutur Firli.
Adapun, lanjut Firli, efek jera yang dimaksud adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas alasan itu juga pihaknya kerap menjejerkan para tersangka korupsi beberapa saat pengumuman perkara.
"Dan mohon maaf pak, kami juga tidak ingin tersangka dadah dadah (lambaikan tangan), ndak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah dadah gitu kan, nah kita ndak," tukasnya.
Saat RDP, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengkritik gaya KPK menjejerkan para tersangka saat ekspose perkara. Menurutnya, hal itu tidak sesuai asas praduga tak bersalah dalam hukum.
"Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah, bukan praduga bersalah. Nah karena itu saya mohon, ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka," demikian Arsul Sani.
KPK sempat memajang dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Muara Enim. Langkah ini menuai kritikan dari sejumlah pihak. Pasalnya, gaya rilis seperti itu dinilai bukan ciri khas KPK, melainkan Polri. Sehingga, banyak pihak yang mengkaitkan bahwa sikap itu lantaran KPK digawangi Komjen Pol Firli Bahuri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Satgas TPPU: Ada Potensi Tersangka Baru
- PKS, Nasdem Dan PKB Datang Ke KPU Jatim, Siap Menangkan Pasangan AMIN
- Soal Sekdaprov Jatim, Fraksi Gerindra Pasrah Keputusan Gubernur