RMOLBanten. Partai Bulan Bintang (PBB) kembali berselisih dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini PBB menggugat KPU yang mengugurkan
proses pendaftaranBacaleg untuk jadi calon peserta
Pemilu 2019.
Ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota DPR
RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil), dari 80 Dapil yang didaftarkan PBB ke
KPU pada hari terakhir pendaftaran tanggal 17 Juli 2018 yang lalu, menjadi penyebab gugatan KPU ke Bawaslu..Pada
hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas bakal bacaleg
di 80 Dapil di seluruh wilayah Indoneisa. Semua persyaratan sudah
lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena
kesulitan mencetak dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU.
- Panitia KLB Deliserdang Mengklaim Sudah Serahkan Dokumen Struktur Kepengurusan dan AD/ART ke Kemenkumham
- Kebijakan Gubernur NTT Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Diminta Dipertimbangkan Ulang
- Pemilihan Calon Anggota BPK Relatif Monopolistik DPR
"Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kami pun tidak tahu," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Kamis (26/7).
Keterlambatan menyerahkan data cetak (hard copy) ini menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi di 21 Dapil, meskipun PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam Sipol KPU.
Padahal, jika hard copy dicetak sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Sipol, keterlambatan itu dipastikan tidak akan terjadi. KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah.
"Keterlambatan 20 menit menyerahkan hard copy, sementara soft copy-nya sudah lengkap semua menyebabkan 21 Dapil tidak bisa ikut pemilu, menurut Ketua Umm PBB Yusril Ihza Mahendra adalah tindakan yang keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi," ujarnya.
Dia menyebutkan, hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut pemilu atau tidak. Hal itu sama sekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka.
Yusril menambahkan dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU. Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Tapi tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik.
Hari ini (26/7), berkas sengketa PBB sudah lengkap didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB tengah menunggu panggilan mediasi dari Bawaslu. Jika mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan. Jika nantinya tidak puas dengan putusan Bawaslu, PBB bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Saya pribadi sebenarnya sudah tidak ingin perkara terus melawan KPU. Saya ingin masalah ini selesai secara bijak. Tetapi komisioner KPU ini selalu arogan,".
Kalau di masyarakat, tambah Yusril, ada orang kaya baru (OKB) yang kelakuannya aneh-aneh, maka dalam politik dan birokrasi ternyata rupanya ada juga Orang Penguasa Baru (OPB).
"Mereka ini begitu menikmati kekuasaan dan selalu mempersulit orang lain. Saya kira ini semacam penyakit jiwa yang perlu diobati," demikian Yusril dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ganjar: Banteng Ketaton Tidak Pernah Cengeng
- Gugatan Yusril Ditolak, MA Tidak Punya Kewenangan Memeriksa, Mengadili dan Memutus AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY
- Caleg Demokrat DPRD Bangkalan Resmi Laporkan 390 Suara Hilang di 14 TPS