Sepanjang tahun 2018, Kejati Jatim melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemecatan terhadap 4 jaksa nakal yang terlibat kasus suap maupun desersi karena lebih dari 46 hari bolos kerja tanpa keterangan.
- Vendor Bansos Ngaku Diperintah Serahkan Titipan Uang Rp 3 Miliar ke Hotma Sitompul
- Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Bos Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
- Mentan SYL Diperiksa Tiga Kali Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Diungkapkan Sunarta, jumlah laporan pengaduan (Lapdu) atas perilaku Jaksa dan Tata Usaha di wilayah hukum Kejati Jatim ada 46 lapdu. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya adalah sisa tahun 2017.
"Lapdu yang masuk periode Januari sampai Desember tahun ini ada 26 Lapdu. Total 46 Lapdu, dan diselesaikan dengan inspeksi kasus ada 10 Lapdu. Dengan klarifikasi 21 Lapdu, dilimpahkan ke bagian teknis satu dan masih sisa 12 Lapdu," ungkapnya.
Dari 12 Lapdu tersebut masih dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan inspeksi kasus. Sedangkan penjatuhan hukuman disiplin baik Jaksa maupun tata usaha, Kajati Sunarta sendiri mengaku sangat berat.
"Mau tidak mau harus dilaksanakan karena untuk penindakan disiplin," pungkas Sunarta.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Didesak Usut Kasus Ijazah Palsu Politisi Demokrat yang Pernah di-SP3 Ferdy Sambo
- Gugatan Anak Kiai Jombang ke Kapolda Jatim Ditolak
- Polda Jatim Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya