Pemberantasan korupsi masih menjadi prioritas utama di seksi Intelijen Kejari Surabaya. Dalam kurun waktu di tahun 2019 ini, sudah ada dua perkara dugaan korupsi yang sudah ditangani.
- Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Tol Suramadu, Haji Huzaini Mengadu ke Bidpropam Polda Jatim
- Penahanan Kapal Suryani Ladjoni Dinilai Tak Jelas Dasarnya, Bakamla Terancam Dibawa ke Ranah Hukum
- Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Namun sayangnya saat menangani aset Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan pihak lain dengan cara disewakan, seksi Intelijen Kejari Surabaya terganjal adanya upaya hukum terlebih dahulu dari pemilik yang mengklaim aset tersebut ke Pemkot Surabaya.
"Saat berproses itu, kita mengumpulkan data diketahui ada gugatan keperdataan kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman pada Kantor Berita , Selasa (31/12).
Karena ada upaya hukum terlebih dahulu dari pemilik yang mengklaim aset tersebut maka lanjut Fathur pihaknya terpaksa harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Karena pijakan kita mengikuti di Peraturan Mahkamah Agung, mana dahulu proses didahulukan. Kalau pidana dahulu didahulukan. Kalau perdatanya duluan maka perdatanya didulukan. Nah ini kan perdatanya dulu maka untuk sementara kita tutup," jelasnya.
Bahkan tak hanya itu, untuk kelanjutan kasus aset berupa tanah dan bangunanini, masih kata Fathur, pihaknya juga menunggu hasil keputusan dari pengadilan.
"Sampai hasil dari putusan itu. Kalau putusannya memenangkan pemkot, perkara lanjut. Tapi kalau putusannya mengalahkan pemkot, maka gak mungkin lanjut," ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus korupsi lainnya, Fathur mengaku sudah dilimpahkan ke seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
"Satunya terkait dengan kredit fiktif di perbankan sudah kita naikkan ke Pidsus. Kerugiannya jelas nanti audit di Pidsus aja yang menyampaikan," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dikabarkan Akan Divonis Bebas
- KPK Periksa Pegawai PT Arsigraphi Terkait Kasus Pembangunan Stadion Yogyakarta
- Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Ahli Forensik: Ada Dua Luka Fatal