. Kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar Jatim di Desa Pranti Sedati Sidoarjo segera memasuki persidangan. Sebagai tahap awal, pihak Kejagung akan menyerahkan tersangka Henry J Gunawan Cs dan barang bukti pada Kejari Sidoarjo untuk segera dibawa ke PN Sidoarjo.
- Pemeran Video Porno Kebaya Merah Lebih Sering Produksi Film di Dalam Kamar dengan Berbagai Genre
- Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Tempatnya Bisa di KPK atau Kejagung?
- Hakim Tolak Gugatan Kasus Alihfungsi Lahan Jadi Hotel di Jember, Penggugat akan Lapor Polda Jatim
"Dalam waktu dekat kita serahkan ke Kejari Sidoarjo mas," ujar Jaksa di Kejagung RI, Abdul Rauf kepada Kantor Berita , Rabu (11/9).
Sebelumnya, pihak Subdit IV Dirpidum Bareskrim Mabes Polri menyidik kasus penyerobotan dan penggelapan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur (Jatim). Walau sebelumnya perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian ini diketahui berjalan cukup lama yakni sejak tahun 2015 sempat ditangani pihak Polda Jatim hingga kini diambil alih Bareskrim Mabes Polri dan kini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan dan penipuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur.
Lima tersangka tersebut yakni, bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan tiga Notaris yang diduga dengan sengaja melakukan atau mengetahui atau turut serta dalam perkara tersebut yakni, Yuli Ekawati, Umi Chalsum, dan Dyah Nuswantari Ekapsari
Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa, lima orang sudah dinyatakan P21 berkasnya atau sudah lengkap, dan dalam waktu dekat baru tahap II kami akan limpahkan berkas beserta tersangkanya.
Dari tersangka yang sudah P21 ialah pertama, Hendri J Gunawan, Reny S, Yuli, Umi Chalsum, dan Dyah,.
Ketua Umum Puskopkar Jatim, Tri Harsono mengapresiasi atas kinerja Kejagung RI yang akan serahkan tersangka Henry J Gunawan Cs untuk segera disidangkan.
"Ini menunjukan bahwa aparat hukum telah bekerja profesional dan kami berharap tersangka Henry J Gunawan harus ditahan," ujar Tri Harsono.
Ketua Umum Puskopkar Jatim menambahkan, pihak Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini, setelah lima orang tersangka yang telah P21 kini sudah ada dua tersangka lagi yang masih proses P21. [sp/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gegara Tagih Utang, Suami dan Istri Dibacok Peminjam Uang
- KPK Diminta Proses Terduga Penyuap yang Terungkap di Persidangan Karomani Termasuk Dekan FK Unila
- Terindikasi Dugaan Korupsi, Program Pemkab Ponorogo Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim