Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 yang menuai polemik di kalangan masyarakat, seharusnya mendapat dukungan.
Begitu dikatakan Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).
- Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Tiga Warga Bangkalan Diamankan
- KPK Panggil Dosen ITS dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tank TNI AL
- Habib Rizieq Sebut Bima Arya Pembohong di Persidangan
"Kami menyepakati terkait Permendikbud tersebut selain karena semakin meningkatnya kekerasan seksual, tapi di lain sisi tidak ada jaminan hukum, tidak ada payung hukum yang memang secara komperhensif mengatur terkait langkah pencegahan sampai dengan upaya penanganan terhadap terjadinya kekerasan seksual," kata Sayyidatul.
Apalagi, kata dia, saat ini RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih belum ada kabar kemajuan pembahasan di DPR RI. Sehingga, Permendikbud 30/2021 diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada.
"Bahkan kalau kita lihat dalam konteks yang lebih luas lagi, katakanlah secara nasional, dalam artian kita coba singgung terkait dengan RUU PKS ya, yang mana sampai saat ini pun pembahasannya juga masih stagnan, belum mencapai pada pengesahan," terangnya.
"Sehingga itulah kami di sini merasa masih ada kekosongan hukum, instrumen-intrumen hukum yang ada saat ini nyatanya belum cukup mampu untuk mengatasi, menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual," tandasnya.
Hadir pembicara lainnya, anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, dan Ketua AILA Rita Soebagio.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tahun 2022, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Puluhan Miliar Rupiah hingga Ungkap Puluhan Kasus Korupsi
- Usai Putusan Praperadilan, Firli Sampaikan Terima Kasih pada Media
- Tak Terima Pejabat Tinggi Negara Dapat Pensiun, Pengemudi Ojol Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK