RMOLBanten. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang statusnya kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah mengembalikan uang ganti rugi sebesar 100 ribu dolar AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- KPK Fasilitasi Komnas HAM Telusuri Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
- Sebelum di Jebloskan ke Medaeng, Ini Tampang Pembobol Kredit di Bank Jatim Rp 52 Miliar
- Kantor Tri Rismaharini Digeledah KPK, Sudah Ada 6 Tersangka?
"Saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran USD 100 ribu dolar, jadi selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan, ada penambahan 100 ribu dolar AS," jelasnya seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL.
Jumlah denda yang ditetapkan pengadilan atas Novanto adalah 7,3 juta dolar AS. Novanti menyanggupinya dengan cara menyicil.
"Karena tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," demikian Febri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Motor Wartawan Banyuwangi Hilang Saat Shalat Berjamaah, Dijual ke Penadah Jember
- Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 miliar Lebih
- Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Lelah, Sidang Pemeriksaan Hudiyono dan Agus Kariyanto Ditunda