Persidangan kosmetik ilegal yang menjerat Bos Toko Jaya Mandiri Kosmetik Jong Lie memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Ibu Brigadir J Ketus ke Kuat Maruf yang Baru Sampaikan Permintaan Maaf
- Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Pastikan Tetapkan Tersangka
- 40 Kades di Bondowoso Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Tunggakan DD-ADD
"Menuntut terdakwa Jong Lie dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Sri Rahayu dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (12/11).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan waktu tenggat pekan depan untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang ditunda satu minggu untuk pembelaan," ujar hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Untuk diketahui, Sepanjang menjalani proses kasus hukum kasusnya, mulai penyidikan hingga persidangan, Jong Lie berstatus tahanan kota.
Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7
Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim!
- Diskominfo Minta Masyarakat Waspada Penipuan lewat M-Banking yang Mengatasnamakan Pejabat dan Bupati Jember
- Lagi, Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari 3 Terdakwa Kasus Dana PKH