Si Cantik Jong Lie Dituntut 1-5 Tahun Penjara Karena Edarkan Kosmetik Ilegal

Persidangan kosmetik ilegal yang menjerat Bos Toko Jaya Mandiri Kosmetik Jong Lie memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Menuntut terdakwa Jong Lie dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Sri Rahayu dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (12/11).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan waktu tenggat pekan depan untuk mengajukan pembelaan.

"Sidang ditunda satu minggu untuk pembelaan," ujar hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Untuk diketahui, Sepanjang menjalani proses kasus hukum kasusnya, mulai penyidikan hingga persidangan, Jong Lie berstatus tahanan kota.

Kasus hukum terdakwa Jong Lie ini bermula ketika Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Oktober 2019 mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal  mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa Jong Lie.

Atas informasi itu, Petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat usaha terdakwa Jong Lie yakni di Toko
Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7

Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news