Gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemkot Surabaya atas sengketa kepemilikan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya akan berlanjut ke pembuktian.
- Warga Surabaya Merasa Terbantu Dengan Layanan BETAHPOL Kejari Tanjung Perak
- 3 Tersangka Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
- Yenti Garnasih Dukung Kapolri Larang Anggota Bergaya Hidup Mewah, Berikan Sanksi
Menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan sidang ketahap pembuktian. Sidang dilanjutkan Selasa (3/12/2019) pekan depan,â€ucap ketua majelis hakim Ginting dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Selasa (26/11).
Dalam eksepsi yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Pemkot Surabaya menyoal terkait kompetensi absolut. Pemkot mendalilkan bahwa gugatan ini masuk ranah sengketa tata usaha negara, sehingga secara absolut yang berwenang memeriksa gugatan ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan umum.
Namun, majelis hakim sepakat dengan replik (jawaban) penggugat yang gugatan ini adalah sengketa kepemilikan, sehingga majelis hakim PN Surabaya berhak memeriksa gugatan yang diajukan penggugat.
Majelis hakim sudah teliti dan cermat bahwa gugatan ini adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah serta bangunan yang dikuasai oleh Persebaya selaku penggugat sejak 1927,â€kata Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia saat dikonformasi usai sidang.
Yusron juga menambahkan, bahwa semua biaya yang ditimbulkan dari pembangunan Wisma Persebaya serta pemeliharaan lapangan, didapat dari masyarakat.
Dan tidak ada satu sen pun biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),†urainya.
Untuk diketahui, tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, PT Persebaya Indonesia akhirnya menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PN Surabaya.
Gugatan tersebut terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya.
Penggugat menuding Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.
Ada sebelas poin materi gugatan yang diajukan penggugat. Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U 19 dan didepan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolah," beber Yusron.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, Ini Respon KPK
- Ancam Sebarkan Video Syur, Siswa di Gresik Setubuhi Gadis Bawah Umur
- Ikut Tersandung Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Warek Unila Akan Ajukan Justice Collaborator