Sidang penipuan terdakwa Hiu Kok Ming dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11).
- Korupsi BTS Kominfo: Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate 15 Tahun
- Suparji Ahmad: Proses Hukum Ferdy Sambo Cs Progresif, Tegas dan Mengarah pada Tuntas
- Oknum Pati TNI dan Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
"Kenapa menarik? perkaranya sangat simpel. Ini perdata, tapi kenapa kok jadi pidana penipuan? Makanya menarik. Jadi nggak perlu eksepsi," kata Sudiman Sidabuke kepada Kantor Berita
Sudiman Sidabuke membeberkan, dalam koridor hukum untuk kasus ini, ketika terjadi keterlambatan sertifikat dalam perjanjian jual beli tanah, maka harusnya masuk ke pekara perdata.
"Kalau seandainya bersalah, berarti wanberprestasi, tinggal di eksekusi tanahnya saja, lalu dilelang kan selesai. Nggak perlu sampai pidana penipuan. Apanya yang ditipu. Dan yang menarik, pekara perdananya ini sudah ditarik. Kan sudah inkra," lanjutnya..
Ditanya, apakah ada upaya kriminalisasi terhadap terdakwa? Sudiman enggan berandai-andai.
"Saya belum berani katakan. Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum kemarin malam. Saya akan pelajari lagi. Apalagi kata klien saya, pelapornya ini beda orang dengan pelapor yang ada dalam dokumen. Tapi, nanti saya kaji dulu semuanya," tutupnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.
Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Politisi Golkar Bondowoso Dicecar KPK Soal Pemberian ke Dinas PUPR Situbondo
- Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan, Padahal Sudah Dilaporkan Sejak 2019
- Ribuan WBP dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum 2021