Sidang Hiu Kok Ming- Kuasa Hukum Sebut Perkara Unik dan Menarik

Sidang penipuan terdakwa Hiu Kok Ming dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11).


"Kenapa menarik? perkaranya sangat simpel. Ini perdata, tapi kenapa kok jadi pidana penipuan? Makanya menarik. Jadi nggak perlu eksepsi," kata Sudiman Sidabuke kepada Kantor Berita

Sudiman Sidabuke membeberkan, dalam koridor hukum untuk kasus ini, ketika terjadi keterlambatan sertifikat dalam perjanjian jual beli tanah, maka harusnya masuk ke pekara perdata.

"Kalau seandainya bersalah, berarti wanberprestasi, tinggal di eksekusi tanahnya saja, lalu dilelang kan selesai. Nggak perlu sampai pidana penipuan. Apanya yang ditipu. Dan yang menarik, pekara perdananya ini sudah ditarik. Kan sudah inkra," lanjutnya..

Ditanya, apakah ada upaya kriminalisasi terhadap terdakwa? Sudiman enggan berandai-andai.

"Saya belum berani katakan. Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum kemarin malam. Saya akan pelajari lagi.  Apalagi kata klien saya, pelapornya ini beda orang dengan pelapor yang ada dalam dokumen. Tapi, nanti saya kaji dulu semuanya," tutupnya.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news