Sidang Hiu Kok Ming- Siap Damai Andai Ada Ganti Rugi

Sidang Hiu Kok Ming dengan agenda keterangan saksi, yang berlangusng di Pengadilan Negeri Surabaya, berjalan lancar.


Dalam persidangan, Kuasa Hukum Hoe Kok Ming, Sudiman Sidabuke, berulang kali mengatakan jika persoalan utama tak lain masalah sertifikat tanah yang belum keluar.

Meruncing pada pokok persoalan, terkait tuntutan Rp 70 miliar rupiah, Sudiman Sidabuke sempat berandai mencoba menawarkan kepada Widiono jika permintaan kerugian ditambah denda, diberikan oleh  terdakwa.

"Ini seandainya, ya. Bagaimana jika anda mendapat ganti rugi 70 milliar, apakah anda mau menerima dan perkara damai,  atau menolak dan tetap  menuntut? kata Sudiman Sidabuke, Senin (2/11).

",Jika memang demikian, ini akan rapatkan bersama dulu. Karena ini, bukan saya saja penentu kebijakan. Tapi, pada dasarnya saya orang yang cinta damai. Jadi, silakan saja jika memang dilakukan demikian. Saya bisa menerima," kata Nur Hadi.

Sementara usai persidangan, Sudiman Sidabuke, bersih keras berharap agar kasus ini menjadi perdata dan bukan pidana.

"Buat saya semua sudah clear. Tidak dipungkiri sertifikat sampai sekarang memang belum. Ada penerimaan uang juga clear. Ada perjanjian di sana juga clear. Yang saya sesalkan, kenapa kasus seperti ini kok dipidanakan. Seharusnya perdata, lalu disita dan ada pelelanban. Habis hukumnya." singkat Sidabuka

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news