Sidang Hiu Kok Ming dengan agenda keterangan saksi, yang berlangusng di Pengadilan Negeri Surabaya, berjalan lancar.
- Polres Jombang Musnahkan BB Miras dan Ungkap Home Industri Arak
- Kabareskrim Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali Ada Indikasi Terima Suap Kuat
- Wajahnya Terekam CCTV saat Curi Motor di Kedondong Surabaya, Babak belur Usai Ditangkap Korban
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Hoe Kok Ming, Sudiman Sidabuke, berulang kali mengatakan jika persoalan utama tak lain masalah sertifikat tanah yang belum keluar.
Meruncing pada pokok persoalan, terkait tuntutan Rp 70 miliar rupiah, Sudiman Sidabuke sempat berandai mencoba menawarkan kepada Widiono jika permintaan kerugian ditambah denda, diberikan oleh terdakwa.
"Ini seandainya, ya. Bagaimana jika anda mendapat ganti rugi 70 milliar, apakah anda mau menerima dan perkara damai, atau menolak dan tetap menuntut? kata Sudiman Sidabuke, Senin (2/11).
",Jika memang demikian, ini akan rapatkan bersama dulu. Karena ini, bukan saya saja penentu kebijakan. Tapi, pada dasarnya saya orang yang cinta damai. Jadi, silakan saja jika memang dilakukan demikian. Saya bisa menerima," kata Nur Hadi.
Sementara usai persidangan, Sudiman Sidabuke, bersih keras berharap agar kasus ini menjadi perdata dan bukan pidana.
"Buat saya semua sudah clear. Tidak dipungkiri sertifikat sampai sekarang memang belum. Ada penerimaan uang juga clear. Ada perjanjian di sana juga clear. Yang saya sesalkan, kenapa kasus seperti ini kok dipidanakan. Seharusnya perdata, lalu disita dan ada pelelanban. Habis hukumnya." singkat Sidabuka
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor di daerah Bekasi.
Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Ada Poin yang Meringankan, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Bupati dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti di Kejari Mojokerto
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan