Persidangan perkara suap pengurusan impor bawang putih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (28/11).
- Sidang Gugatan Ketua DKS, Saksi Ahli: Intervensi Pemkot bentuk Kolonialisasi Kesenian
- Catatan Natal Firli, Peran Pemeluk Agama Tingkatkan Budaya Antikorupsi Hingga Pentingnya Kesederhanaan
- KPK Sita Sejumlah Bukti Dokumen saat Geledah Kantor dan 2 Rumah Bupati Banjarnegara
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan terkait komunikasi antara Nyoman dengan pihak lain terkait dengan kuota impor bawang putih.
Selain itu, Jaksa KPK sempat menanyakan kepada Nyoman dan menyebutkan nama seseorang yakni Tatam yang merupakan panggilan akrab Mohammad Rizki Pratama.
"Tambahan sedikit majelis, baik saksi, saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?," tanya Jaksa KPK kepada Nyoman seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
"Kenal pak," jawab Nyoman.
Jaksa KPK pun kembali menegaskan siapa sosok Tatam yang dikenal oleh Nyoman.
"Oke kenal, beliau siapa seingatnya saksi?," tanya Jaksa KPK.
"Putra, putranya Bu Mega," Jawab Nyoman.
"Oke baik. Izin Majelis ini di BAP saksi 34 sama dengan yang saksi jelaskan itu," lanjut Jaksa dan dilanjutkan pertanyaan lainnya.
Namun, Jaksa tak melanjutkan keterkaitan apa hingga menyinggung nama Tatam di persidangan tersebut. Diketahui, Mohammad Rizki Pratama yang akrab disapa Tatam merupakan Putra Sulung Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, Jaksa KPK kembali menayangkan hal lain dan menyinggung soal kedekatan Nyoman dengan seorang pengusaha yang bergerak di bidang Informasi Teknologi (IT) bernama Elvianto.
"Kemudian saksi, apakah saksi pernah meminta bantuan kepada Elvianto untuk menyelesaikan suatu kasus gugatan di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)?," tanya Jaksa.
"Enggak pernah saya," kata Nyoman.
Jaksa pun kembali menegaskan keterkaitan penyampaian meminta bantuan kepada Elvianto. "Pernah menyampaikan kepada Elvianto?," kata Jaksa dan dijawab oleh Nyoman "Gak pernah saya," singkat Nyoman.
Tak puas dengan pengakuan itu, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nyoman terkait kasus wanprestasi atau cidera janji. Nyoman pun membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut.
"Izin Majelis membantu mengingatkan saksi di BAP saksi 35 disini saya jelaskan bahwa saya tidak pernah memerintahkan Elvianto alias Yanto selaku kakak kandung Mirawati untuk mengurus permasalahan perusahaan yang digugat terkait wan prestasi namun dapat saya sampaikan bahwa memang saya pernah menyampaikan permintaan saya kepada Elvianto jika nanti ada teman saya yang akan meminta tolong di pengadilan BANI maka saya berharap Elvianto bersedia untuk membantu mengurusnya, betul demikian?," jelas Jaksa.
"Iya," singkat Nyoman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Uang fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pejabat Ditjen Pajak Akhirnya Minta Maaf Usai Anaknya Aniaya Remaja hingga Koma
- Komplotan Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta Berhasil Dibekuk
- Kejari Surabaya Netral di Pilwali, Yang Melanggar Akan Ditindak Sesuai Hukum