. Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pendapat keterangan Ahli hukum pidana Yusuf Yakobus Siswadi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Ahli ITE dan Informasi, Dedi Eka Puspawadi dari Diskominfo Pemprop Jatim.
- KPK Dalami Sebaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono pada Guru dan Wiraswasta
- Gara-gara Tes PCR, Angkasa Pura I dan KKP Surabaya Digugat Rp 99 Ribu dan Minta Maaf ke 99 Media
- Majelis Hakim Vonis Dodik Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat Warga Madiun
Setibanya diruang sidang, kedua ahli tersebut disumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing. Selanjutnya, Ahli ITE dan Informasi, Dedi Eka Puspawadi mendapat giliran pertama untuk memberikan pendapatnya dan lanjutkan dengan keterangan Ahli hukum pidana, Yusuf Yakobus Setiadi.
Untuk diketahui, kedua ahli tersebut merupakan saksi ke 10 yang dihadirkan oleh JPU Winarko. Keduanya merupakan ahli yang memberikan keterangan dalam BAP Ahmad Dhani terkait kasus video vlog 'ideot'. [aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Mantan Pejabat Pemkab PPU Dijebloskan ke Lapas
- 8 Jam Diperiksa KPK, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Ngaku Tidak Ditanya Soal Penerimaan Uang Korupsi
- DPRD Jatim Minta Verifikasi Ulang Seluruh Tenaga Medik