Sidang Keenam Ahmad Dhani Hadirkan Empat Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menghadirkan 4 orang saksi pada persidangan keenam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai terdakwa.


Selanjutnya majelis hakim menyumpah empat orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni  saksi Rudi Rosadi, Warga Jalan Bendul Berisi Besar Timur  Surabaya, Suhadak, Warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, Warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, Security Hotel Mojopahit.

"Saya bersumpah, sebagai saksi, akan menerangkan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya," ujar Hakim R Anton Widyopriyono yang diikuti para saksi.

Usai melangsungkan ucap sumpah, Rudi Rosadi mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan.

"Saksi yang lain silahkan meninggalkan ruang persidangan ya," kata Hakim R Anton Widyopriyono meminta saksi Suhadak, Rezza Adriansyah Halid dan Rahmad Kariyawan untuk meninggalkan ruang sidang.

Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang keenam kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai terdakwa.

Sebelum menjalani sidang, Ahmad Dhani terlihat didampingi sang istri, Wulan Jameela didalam ruang sidang cakra PN Surabaya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news