Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menghadirkan 4 orang saksi pada persidangan keenam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai terdakwa.
- Sidang Syahganda, Ada 10 Poin Keterangan Saksi Ahli Berbeda Dengan BAP
- Yan Piet Mosso hingga Rafael Alun Rayakan Natal di Rutan KPK
- Ledakan di Blitar Diduga Karena Rokok, Tim Labfor Temukan Tiga Jenis Bahan Petasan
Selanjutnya majelis hakim menyumpah empat orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni saksi Rudi Rosadi, Warga Jalan Bendul Berisi Besar Timur Surabaya, Suhadak, Warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, Warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, Security Hotel Mojopahit.
"Saya bersumpah, sebagai saksi, akan menerangkan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya," ujar Hakim R Anton Widyopriyono yang diikuti para saksi.
Usai melangsungkan ucap sumpah, Rudi Rosadi mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan.
"Saksi yang lain silahkan meninggalkan ruang persidangan ya," kata Hakim R Anton Widyopriyono meminta saksi Suhadak, Rezza Adriansyah Halid dan Rahmad Kariyawan untuk meninggalkan ruang sidang.
Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang keenam kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai terdakwa.
Sebelum menjalani sidang, Ahmad Dhani terlihat didampingi sang istri, Wulan Jameela didalam ruang sidang cakra PN Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Ada Tiga Kluster
- Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta