Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mengaku akan menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat.
- Jeratan Pasal Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Anak DPR RI Dinilai Terlalu Ringan
- Sidang Sahat di Kasus Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya Kecam Aksi Penganiayaan Dua Satpol PP Oleh Buruh
Dari lima saksi yang dipanggil, masih kata Jaksa Basuki Wiryawan, baru dua saksi yang telah hadir di Pengadilan, yakni saksi Ma'ruf Syah (Pelapor) dan Nuruddin.
"Yang datang baru dua saksi, tiga saksi belum ada konfirmasi. Waktu kami ngantar panggilan sidang, semuanya sanggup datang. Kalau yang tiga belum hadir, Persidangan tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Dari pantauan Kantor Berita , Dua kelompok dari masing-masing pendukung telah berada di PN Surabaya, yakni massa Banser dari pendukung pelapor dan Front Pembela Islam (FPI) dari pendukung Gus Nur.
Sidang lanjutan ini digelar setelah Gus Nur tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, yang sebelumnya mendakwa Gus Nur dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, Perkara ini dilaporkan Ma'ruf Syah setelah melihat video vlog yang dibuat Gus Nur beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim, dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Periksa Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Bareskrim
- Terungkap di Persidangan, Titipan Zulhas di Kedokteran Unila adalah Ponakan Kades
- Berkaca dari Kasus Sambo, Jokowi Disarankan Susun Omnibus Law Penegak Hukum