Sidang putusan pelanggaran kampanye dua caleg PDIP, Armudji dan Baktiono sempat ricuh. Pasalnya sikap ketua majelis badan pengawas pemilu (Bawaslu) dinilai bertele-tele selama persidangan dan terkesan mengulur-ulur waktu untuk tidak segera membacakan putusan. Bahkan sempat terjadi keributan antara para pendukung dengan ketua majelis dan anggota majelis yang hendak keluar dari area persidangan.
- Anies Baswedan Lebih Untung Duet dengan AHY atau Andika Perkasa?
- Makna Kemerdekaan Menurut Christina Aryani
- Fraksi PKS Desak Pemerintah Tetapkan HPP Garam Demi Stabilitas Harga Pasca Penghapusan Kuota Impor
"Saya minta waktu setengah jam ini untuk rapat pleno," kata Usman yang kemudian diamini para pendukung terlapor.
Usman sebelumnya mengatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian hadiah atau doorpize ini berawal dari temuan oleh petugas panwaslu ditingkat bawah pada acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian.
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.
Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Khofifah Ajak IKA Unair DKI Jakarta Beri Kontribusi Strategis Songsong Indonesia Emas 2045
- Urai Sampah di Desa, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Serahkan 30 Unit Motor Roda Tiga
- Survei Online Pilpres Filipina, Bongbong Unggul Tipis Dari Leni