Sidang Pelanggaran Kampanye Dua Caleg PDIP Ricuh

Sidang putusan pelanggaran kampanye dua caleg PDIP, Armudji dan Baktiono sempat ricuh. Pasalnya sikap ketua majelis badan pengawas pemilu (Bawaslu) dinilai bertele-tele selama persidangan dan terkesan mengulur-ulur waktu untuk tidak segera membacakan putusan. Bahkan sempat terjadi keributan antara para pendukung dengan ketua majelis dan anggota majelis yang hendak keluar dari area persidangan.


"Saya minta waktu setengah jam ini untuk rapat pleno," kata Usman yang kemudian diamini para pendukung terlapor.
    
Usman sebelumnya mengatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian hadiah atau doorpize ini berawal dari temuan oleh petugas panwaslu ditingkat bawah pada acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
    
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian.
    
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.
    
Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis.[aji]


 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news