Pasca ditolaknya eksepsi terdakwa Syamsul Arifin oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko dari Kejari Malang Kota mengaku akan menyiapkan beberapa orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian pada Jum'at (23/11) mendatang.
- Kejari Surabaya Terus Dalami Dugaan Mafia Perizinan di Dinas Koperasi
- Berharap Vonis Bebas, PH Terdakwa Pemalsuan Surat Sebut Perkara Kadaluarsa dan Menang Perdata
- Berawal Coba-coba Cicipi Sabu, Akhirnya Cari Untung Jadi Pengedar
Kendati demikian, Kurniawan tidak mau membeberkan nama nama maupun jabatan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan perdana pembuktian kasus ini.
"Saya lupa mas, yang jelas saksi yang ada di BAP," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan sela yang dibacakan Hakim I Wayan Sosiawan telah menolak eksepsi terdakwa Syamsul Arifin dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus korupsi ini ke pembuktian.
Dalam putusan sela itu, Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan teliti, dengan menyebutkan identitas terdakwa Syamsul Arifin secara lengkap yang juga disertai tanggal peristiwanya.
Kasus korupsi retribusi parkir ini terjadi saat Syamsul Arifin menjabat sebagai Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia didakwa karena telah menyimpangkan dana retribusi parkir tahun 2016-2017 yang tidak disetorkan ke PAD Pemkot Malang senilai Rp 1,5 miliar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Cecar Petinggi PT Antam Terkait Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam
- Soal Temuan Proyek Tol Rugi 4,5 T, PUPR Ditunggu KPK kok Belum Lapor Balik
- Dua Pejabatnya jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Kata Dirut PD Pasar Surya