Sidang yang mengagendakan mediasi antara para pihak dalam kasus gugatan citizen Lawsuite terkait alihfungsi lahan antara Penggugat, Muhammad Khusni Thamrin dengan 5 Tergugat diantaranya Menteri ATR/ BPN, Selasa siang (21/11), tidak jadi dilaksanakan.
Sebab, 3 Tergugat Alihfungsi lahan menjadi Hotel Swiss Belhotel, di jalan udang windu Kelurahan Sempusari Kaliwates, mangkir.
- Seluruh Outlet di Surabaya Disegel, Ini Kata Managemen Holywings
- Vaksin Merah Putih Mulai Hari Ini Uji Klinis Fase I, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Yang Belum Divaksin Jadi Relawan
- Satpol PP Surabaya Siagakan 1.450 Personel Amankan Libur Nyepi dan Idulfitri 2025 di 13 Lokasi Rawan
Ketiga pihak yang tidak hadir itu, yakni tergugat 2 Bupati Jember, tergugat 3 Kepala dinas ketahanan pangan dan holtikultura serta tergugat 5, pihak Swiss Belhotel.
"Yang Hadir, hanya kuasa Tergugat 1, Menteri ATR/ BPN dan tergugat 4 Kantor ATR/ BPN Jember," ucap Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara SH. MH dengan beranggotakan Hakim Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko, dalam sidang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/11).
Atas ketidakhadiran dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim memberikan peringatan keras kepada para tergugat yang tidak hadir, untuk dipanggil kedua kalinya.
Dia menegaskan Ketiga tergugat yang tidak hadir tanpa alasan ini, akan dipanggil kembali untuk ketiga kalinya. Jika tidak hadir dalam panggilan ketiga, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa mediasi. Dia juga menyayangkan ketidakhadiran tergugat kelima ini, karena kuasa hukumnya lebih dari satu orang.
"Karena 3 para pihak tidak hadir, sidang kami tunda, Selasa (9 Januari 2024)," katanya.
Sementara M. Husni Thamrin SH. MH., selaku penggugat juga menyayangkan ketidak hadiran ketiga para tergugat dari Pemkab Jember, terutama kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sudah dua kali mangkir tanpa alasan. Selain itu Pihak Swiss Belhotel, yang beralamat di Jakarta.
"Untuk pihak yang 2 kali mangkir tersebut, akan dipanggil dengan peringatan keras," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sidang ini sangat penting, soalnya sudah banyak sawah produktif yang dilindungi di Kabupaten Jember, sudah beralihfungsi menjadi Perumahan dan tempat usaha. Akibatnya lahan pertanian di Kabupaten Jember, yang sudah dikenal sebagai lumbung pangan nasional, semakin menyusut
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi ketersediaan pangan, di masa yang akan datang," terang dia.
Sementara kuasa hukum dari Menteri ATR BPN, Rina Hariani Ruliawati SH, yang hadir dalam persidangan tersebut, saat dikonfirmasi usai sidang, enggan memberikan keterangan.
"Maaf, kami belum bisa menyampaikan keterangan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IKBPS Dukung Pelaksanaan OTSUS Berkelanjutan Demi Kesejahteraan Papua
- Pemerintah Kota Kediri Tetap Berlakukan WFH di Masa PPKM Level 4
- Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara