Simpan Bubuk Mercon- Dua Warga Ponorogo Diancam UU Darurat

Menyimpan dan mengedarkan belasan kilogram bahan petasan, HS (26) warga Desa Tatung, Kecamatan Balong, Ponorogo, harus berurusan dengan polisi.


Selanjutnya petugas langsung melakukan pengecekan pada handphone BGS, dimana terdapat percakapan pembelian serbuk petasan kepada seseorang.

Berbekal percakapan di handphone BGS tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melakukan pengembangan.

Dan dari hasil pengembangan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil melakukan penangkapan HS, pada Minggu (26/5) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah HS, polisi menemukan barang bukti berupa  12 kantong plastik bubuk petasan masing masing berisi 1 kilogram, 1  kantong plastik berisi setengah kilogram bahan petasan, 15 bendel sumbu petasan masing masing berisi 100 sumbu  atau sebanyak 1500 sumbu, 1unit handphone, 1 buah ATM BRI.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku kami titipkan di Rutan Polres Ponorogo,” ucap Kapolsek Sambit AKP Darmana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ( 1 ) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.[pr/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news