Menyimpan dan mengedarkan belasan kilogram bahan petasan, HS (26) warga Desa Tatung, Kecamatan Balong, Ponorogo, harus berurusan dengan polisi.
- Proses Hukum Terhadap Sekda Jember, Pembahasan APBD Tahun 2025 Terancam Molor
- KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Instruksikan 2 Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN
- Gara gara Shift, Tiga Orang Jukir di Kota Madiun Terlibat Duel
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengecekan pada handphone BGS, dimana terdapat percakapan pembelian serbuk petasan kepada seseorang.
Berbekal percakapan di handphone BGS tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melakukan pengembangan.
Dan dari hasil pengembangan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil melakukan penangkapan HS, pada Minggu (26/5) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah HS, polisi menemukan barang bukti berupa 12 kantong plastik bubuk petasan masing masing berisi 1 kilogram, 1 kantong plastik berisi setengah kilogram bahan petasan, 15 bendel sumbu petasan masing masing berisi 100 sumbu atau sebanyak 1500 sumbu, 1unit handphone, 1 buah ATM BRI.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku kami titipkan di Rutan Polres Ponorogo,†ucap Kapolsek Sambit AKP Darmana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ( 1 ) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Gencarkan Operasi Miras, 12 Remaja Kembali Terjaring
- Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pencuri Uang Rp650 Juta Milik Bos Tembakau
- KPK Berharap Bekas Bupati Lampura Agung Mangkunegara Sampaikan Pesan Positif ke Masyarakat Soal Efek Jera Korupsi