Siswa SD-SMP Kategori MBR Bila Ditarik Biaya Sekolah, Laporkan ke Dispendik Surabaya

Tri Aji Nugroho/RMOLJatim
Tri Aji Nugroho/RMOLJatim

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menegaskan bahwa informasi adanya tarikan biaya kepada peserta didik MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jalur afirmasi atau mitra warga di salah satu SMP swasta tidak benar.


Namun itu hanya miskomunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah.

Ini lantaran saat awal pendaftaran, orang tua tersebut tidak melaporkan data MBR kepada sekolah.

"Karena di awal orang tua itu tidak menyampaikan data MBR-nya ke sekolah. Sehingga, sekolah menganggap orang tuanya regular. Setelah kita clearkan, pihak sekolah tetap berprinsip kalau siswa MBR gratis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/8).

Oleh sebab itu, pihaknya berpesan kepada orang tua peserta didik agar turut menyampaikan data MBR kepada pihak sekolah saat awal pendaftaran. 

Sebab, terkadang pihak sekolah belum tentu tahu kondisi orang tua tersebut kategori MBR atau reguler.

"Karena kadang sekolah tidak tahu kondisinya jika orang tua itu berstatus MBR. Tapi Insya Allah sekolah sudah paham, kalau itu siswa MBR pasti gratis, jangan sampai ditarik SPP atau uang gedung," tuturnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah membuka ruang pengaduan kepada masyarakat, khususnya bagi orang tua peserta didik MBR. 

Apabila mengalami tarikan biaya dari pihak sekolah, dapat melaporkan melalui beberapa kanal komunikasi yang telah tersedia.

"Jika mengalaminya, silahkan bisa langsung melaporkan ke kami di kantor Dinas Pendidikan. Bisa juga melalui media sosial, ataupun whatsapp," pungkasnya. 

Seperti diberitakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkomitmen bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD-SMP untuk membebaskan biaya operasional peserta didik MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jalur afirmasi atau mitra warga. 

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.

Oleh karenanya, Pemkot Surabaya meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui MBR jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. 

Baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.

Nah kalau ada warga yang mengalami hal seperti itu tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan (Dispendik) atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news